Senin, 11 April 2016

Diposting oleh Unknown di Senin, April 11, 2016




1.      Latar Belakang

Di era globalisasi seperti sekarang ini,tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi telah menjadi jiwa bagi sebagian besar manusia. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi bukan sekedar untuk mendapatkan informasi dari berbagai penjuru dunia yang diakses melalui internet dan komunikasi antar pribadi tetapi juga dimanfaatkan untuk berbisnis. Tentu saja tujuan bisnis tersebut untuk mendapatkan pendapatan atau income.
Bisnis melalui internet disebut dengan bisnis online karena menggunakan dunia maya sebagai media dalam kesuluruhannya seperti pemesanan dan pemasaran. Bisnis online terdiri atas beberapa jenis seperti bisnis investasi online, jual beli online, dan bisnis jasa online. Tujuan utama bisnis, adalah menghasilkan keuntungan yang relatif besar dan relatif cepat adalah jual beli online.
Seiring bertambahnya para pengguna jual beli online, banyak bermunculan situs jual beli online palsu yang hanya memanfaatkan untuk memperoleh income dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu maka diperlukan sebuah perlindungan hukum baik untuk konsumen atau pemilik bisnis online.
Permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah apa transaksi jual beli secara online dengan menggunakan media Facebook telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Apa hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli secara online ? Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik.
Kemudahan untuk jual beli online akan membuat banyak orang tertarik untuk ikut melakukan bisnis jual beli online. Dari banyaknya pembisnis jual beli online pasti ada yang melakukan bisnis jual beli online curang (palsu). Agar tidak ada pihak yang dirugikan baik dari segi konsumen ataupun dari pembisnis online jujur, maka dipelukan perlindungan dari Negara Indonesia. Undang-undang akanmenjadi salah satu benteng untuk perlindungan tersebut.
  

1.      Rumusan Masalah 

1.Bagaimana besar tingkat jual beli online ?
2.Bagaimana perlindungan bisnis jual beli online ?
3.Bagaimana peraturan pemerintah mengenai bisnis jual beli online ?

2.       Tujuan
1.      Mengetahui seberapa besar tingkat jual beli online.
2.      Mengetahui perlindungan bisnis jual beli online.
3.      Mengetahui peraturan pemerintahan mengenai bisnis jual beli online.

3.      Manfaat

1. Bagi mahasiswa program studi akuntansi, jual beli secara online dapat menambah ilmu tentang bagaimana kita mendapat laba dengan cara jual beli secara online.
2. Kita dapat mengurangi biaya pengeluaran yang kita keluarkan
3. Mempersingkat waktu dalam jual beli
4. Mempermudah konsumen yang di butuhkan
5. Konsumen tidak kebingungan jika ada barang yg di inginkan
6. Harga relatif lebih murah


4.      Hipotesis

Jual beli secara online dapat berjalan dengan lancar meskipun dalam logika dapat mempersingkat waktu dan menghemat biaya,di dalam jual beli tersebut wajib terdapat perjanjian atau syarat agar tidak saling merugikan. Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal dapat diterapkan untuk menentukan keabsahan perjanjian jual beli elektronik


5.      Pembahasan

    Dalam pasal 1457 kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa jual beli adalah “Suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual”. Dari beberapa pengertian diatas, maka kami simpulkan bahwa, jual beli adalah persetujuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi pertukaran barang dengan alat pembayaran yang telah disepakati.
Menurut para ahli, online adalah “terhubung terkoneksi aktif dan siap untuk operasi dan dapat menjalin dengan atau dikontrol oleh komputer”. Dalam definisi lain menjelaskan online adalah “keadaan saat terhubung kedalam suatu jaringan atau sistem (umumnya internet)”. Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa online adalah suatu keadaan saat terkoneksi dengan sistem internet yang dapat digunakan untuk kegiatan operasi tertentu dalam sistem tersebut.
Online dalam bisnis jual beli adalah menggunakan jaringan internet untuk melakukan upaya penjualan atas produk-produk yang akan diperjualbelikan. Bisnis online adalah segala upaya yang kita lakukan untuk mendatangkan keuntungan berupa uang dengan cara memanfaatkan internet untuk menjual suatu produk dan jasa.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa jual beli secara online adalah usaha penjualan barang elektronik jenis alat komunikasi dengan menggunakan jaringan internet.

.      Perlindungan hukum bisnis jual beli HP online

                   Undang-undangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 tahun 2008. Di dalam UU ITE terdapat dua hal penting yaitu :

 1.      Pengakuan transaksi elektronik (transaksi online/ bisnis online) dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum bisnis online dapat terjamin.

 Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan Tekhnologi Informasi (TI), sehingga akan ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar UU ITE tersebut.

  Didalam UU ITE ada bab dan pasal khusus yang menciptakan suatu aturan baru dibidang transaksi elektronik yang selama ini tidak ada yakni Bab V Pasal 17 sampai dengan Pasal 22. Meskipun aturan tentang bisnis onlinetidak diatur secara khusus dalam suatu undang-undang, keberadaan pasal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna bisnis online. Terlebih saat ini pemerintah akan  memproses lahirnya Peraturan Pemerintah di bidang Transaksi Elektronik.

    Sanksi bagi pelaku usaha jika merugikan konsumen, yang sudah diatur dalam UU ITE no.11 tahun 2008 :
1. Tindakan: Bab VII Pasal 28 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”

Sanksi : Bab XI Pasal 45 ayat 2 “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

2. Tindakan : Bab VII Pasal 35 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”,

Sanksi : Bab XI Pasal 51 ayat 1 “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah)” 

 3. Tindakan : Bab VII pasal 36 “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”,

Sanksi: Bab XI Pasal 51 ayat 2 “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah)”

Kelebihan jual beli secara online dari segi penjual:

·  Tidak perlu mengeluarkan biaya iklan yang besar.
·   Pemasaran relatif lebih mudah.
·   Tidak mengeluarkan biaya lebih untuk buka toko atau tempat berjualan.
·   Bisa berbisnis dengan santai.
·   Bisa menjual produk dengan cepat.


Kekurangan jual beli secara online dari segi penjual:

· Pembeli beralamat palsu atau beralamat tidak jelas sehingga penjual bingung mengirimkan barangnya.
· Penjual tidak bisa bertemu langsung dengan konsumen, sehingga rawan untuk mendapatkan konsumen fiktif.
·   Memperhitungkan beban angkut dengan tepat jika konsumen berada di suatu daerah yang jauh.


Kelebihan jual beli secara online dari segi konsumen:

· Konsumen lebih mudah untuk mendapatkan barang tanpa harus susah ke toko atau outlet.
· Konsumen lebih mudah untuk melakukan transaksi, karena sekarang ada sistem e-banking dan sms banking.
· Konsumen bisa membeli barang update (keluaran terbaru).
· Dapat memilih secara bebas barang apa yang diinginkan.


Kekurangan jual beli secara online dari segi konsumen:

·  Penjual online tidak mengirimkan barang  yang dijual tetapi uang sudah ditransfer.
· Penjual online mengirim barang tetapi kualitas tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau dipesan.
· Konsumen tidak bisa bertemu langsung dengan penjual sehingga tidak bisa melakukan tawar-menawar secara langsung.
· Harga barang biasanya lebih mahal.
· Tidak dapat mengetahui dengan pasti. Apakah ada salah satu komponen barang yang sudah tidak orisinil.

7.      Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan:
Kesimpulan yang dapat kami ambil dari makalah diatas adalah transaksi jual beli secara online membutuhkan sebuah perlindungan Negara baik berupa undang-undang atau peraturan yang lain. Perlindungan tersebut dibutuhkan untuk menjaga keterlangsungan bisnis jual beli secara online dan agar tidak ada pihak yang dirugikan baik dari penjual ataupun konsumen, baik secara moril maupun materil.

Saran:
Saran yang dapat diberikan adalah:
· Perlu adanya pendaftaran secara hukum yang jelas untuk bisnis online agar ada perlindungan yang jelas untuk keterlangsungan bisnis online.
                  ·  Perlu adanya rasa jujur yang tinggi agar tidak ada yang dirugikan.
                  ·   Perlu adanya sikap waspada dan hati-hati baik dari penjual ataupun konsumen.
                  ·   Perlu adanya revitalisasi bisnis online menuju yang lebih baik.
           · Perlu adanya undang-undang yang tegas yang secara khusus mengatur tentang e-commerce (bisnis online)­.

Refrensi Internet



Tiodor Juita. Diberdayakan oleh Blogger.
 

Kumpulan Goresan Tangan Ku Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea